rtp situstoto: Soal wacana penambahan komisi, Muhaimin: Masih lobi
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 15:21:31 Penulis: rtp situstoto: Soal wacana penambahan komisi, Muhaimin: Masih lobi Komentar
rtp situstoto Soal wacana penambahan komisi, Muhaimin: Masih lobi-lobi antarfraksiRabu, 25 September 2024 15:51 WI
bandar lotre online 。
Soal wacana penambahan komisi,rtp situstoto Muhaimin: Masih lobi-lobi antarfraksi
- Rabu, 25 September 2024 15:51 WIB
"Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu (jumlah komisi, red)," kata Cak Imin, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, wacana penambahan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR masa jabatan 2024–2029 setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Cak Imin mengatakan bahwa mekanisme penambahan komisi di DPR RI tidak perlu mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Akan tetapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3," katanya menambahkan.
Baca juga: Ketua DPR sebut wacana penambahan komisi sedang dimatangkan
Cak Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi bersama Fraksi PKB sehingga tidak mengetahui logika dari wacana penambahan tersebut.
"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Penambahan tersebut dapat terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.
Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Adapun saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan, dan 11 komisi.
"Jadi, itu sedang kami godok, dan kami laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga: Ketua MPR sebut wacana penambahan komisi DPR bukan bagi-bagi jabatan
Baca juga: Waka DPR sebut penambahan komisi di DPR masih wacana
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
PPDI pastikan netral pada Pilkada 2024
Pilkada 2024PPDI pastikan netral pada Pilkada 2024Sabtu, 28 September 2024 17:57 WIBKetua Umum PPDI2024-10-31Keamanan pemain timnas akan lebih diperketat setelah kasus tas hilang
Sepak Bola NasionalKeamanan pemain timnas akan lebih diperketat setelah kasus tas hilangSelasa, 3 Se2024-10-31Erick Thohir: Paus Fransiskus ajarkan kesederhanaan
Kunjungan Paus FransiskusErick Thohir: Paus Fransiskus ajarkan kesederhanaanRabu, 4 September 2024 02024-10-31Palmer, Foden, dan Watkins absen bela Inggris untuk Nations League
UEFA Nations LeaguePalmer, Foden, dan Watkins absen bela Inggris untuk Nations LeagueRabu, 4 Septemb2024-10-31MPR tetapkan susunan fraksi periode 2024
MPR tetapkan susunan fraksi periode 2024-2029Rabu, 2 Oktober 2024 13:44 WIBSidang Paripurna Ke-2 Mas2024-10-31Pelatih sepak bola Sulbar nilai timnya mestinya tak dihukum penalti
PON Aceh Sumut 2024Pelatih sepak bola Sulbar nilai timnya mestinya tak dihukum penaltiSelasa, 3 Sept2024-10-31
Komentar