sydney 2019 sampai 2020 spgtoto: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
发布时间:2024-11-15 18:00:04 作者:玩站小弟 我要评论
sydney 2019 sampai 2020 spgtoto Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilanJumat, 8 November 2024 13:59 WIBDe
siaran sydney hari ini spgtoto 。
Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
- Jumat,sydney 2019 sampai 2020 spgtoto 8 November 2024 13:59 WIB
"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.
Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung.
Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," katanya.
Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo
Baca juga: Menteri Arifah sebut Ruang Bersama salah satu quick win KemenPPPA
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Format baru, PUBG Mobile Global Championship 2021 terbagi dua wilayah
E-SportFormat baru, PUBG Mobile Global Championship 2021 terbagi dua wilayahSenin, 25 Oktober 2021 12024-11-15Puan sebut persiapan pelantikan DPR RI 2024–2029 sudah 90 persen
Puan sebut persiapan pelantikan DPR RI 2024–2029 sudah 90 persenJumat, 27 September 2024 21:00 WIBKe2024-11-15Bawaslu telah upayakan 141.008 pencegahan selama Pemilu 2024
Pemilu 2024Bawaslu telah upayakan 141.008 pencegahan selama Pemilu 2024Sabtu, 28 September 2024 15:32024-11-15Kemendagri harap pelatihan kapasitas tingkatkan keahlian aparatur desa
Kemendagri harap pelatihan kapasitas tingkatkan keahlian aparatur desaJumat, 27 September 2024 14:522024-11-15PUBG Mobile tawarkan "Color Chasing" untuk komunitas esports Indonesia
E-SportPUBG Mobile tawarkan "Color Chasing" untuk komunitas esports IndonesiaJumat, 7 Agustus 2020 22024-11-15DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatian
Pilkada 2024DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatianJumat, 27 September 2024 12024-11-15
最新评论