bo togel bonus new member 100 persen: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-01 12:41:38 Penulis: bo togel bonus new member 100 persen: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
bo togel bonus new member 100 persen Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
kaca benggala hk 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,bo togel bonus new member 100 persen 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Uya Kuya: Kasih kesempatan dahulu untuk artis yang terpilih
Uya Kuya: Kasih kesempatan dahulu untuk artis yang terpilihSelasa, 1 Oktober 2024 11:07 WIBAnggota D2024-11-01Akademisi: KPU harus libatkan pakar IT yang banyak untuk jaga Sirekap
Pilkada 2024Akademisi: KPU harus libatkan pakar IT yang banyak untuk jaga SirekapSenin, 7 Oktober 202024-11-01Istana jelaskan video viral terkait Jokowi dan Try Sutrisno
Istana jelaskan video viral terkait Jokowi dan Try SutrisnoSenin, 7 Oktober 2024 15:06 WIBPresiden J2024-11-01Wapres harap desain birokrasi baru harus memenangi persaingan global
Wapres harap desain birokrasi baru harus memenangi persaingan globalSenin, 7 Oktober 2024 17:15 WIBW2024-11-01Rapat Paripurna tetapkan 8 fraksi DPR RI 2024
Rapat Paripurna tetapkan 8 fraksi DPR RI 2024-2029Selasa, 1 Oktober 2024 18:34 WIBAnggota DPR RI per2024-11-01Relawan “Teman Pramono” siap jemput kemenangan Pram
Pilkada 2024Relawan “Teman Pramono” siap jemput kemenangan Pram-DoelMinggu, 6 Oktober 2024 22:25 WIB2024-11-01
Komentar