hasilsdy martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 17:31:59 Penulis: hasilsdy martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
hasilsdy martabetoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
sahabat sydney martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,hasilsdy martabetoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Wapres berkelakar Zulhas akan duduki posisi menteri kembali
Wapres berkelakar Zulhas akan duduki posisi menteri kembaliJumat, 4 Oktober 2024 17:26 WIBWapres Ma'2024-10-31Lima pemain tambahan tiba di Italia untuk bergabung di timnas U
Sepak Bola NasionalLima pemain tambahan tiba di Italia untuk bergabung di timnas U-20Rabu, 29 Mei 202024-10-31Exco PSSI imbau netizen jangan diskriminatif terhadap fan perempuan
Sepak Bola NasionalExco PSSI imbau netizen jangan diskriminatif terhadap fan perempuanSelasa, 28 Mei2024-10-31Timo kantongi sejumlah pemain potensial dari MilkLife Soccer Challenge
Timo kantongi sejumlah pemain potensial dari MilkLife Soccer ChallengeSelasa, 28 Mei 2024 21:02 WIBS2024-10-31Komisi II DPR sebut 79 RUU Kabupaten/Kota masuk paripurna 30 September
Komisi II DPR sebut 79 RUU Kabupaten/Kota masuk paripurna 30 SeptemberKamis, 26 September 2024 16:042024-10-31Calvin Verdonk ingin teruskan karier di luar Belanda pada musim depan
Sepak Bola NasionalCalvin Verdonk ingin teruskan karier di luar Belanda pada musim depanJumat, 31 Me2024-10-31
Komentar