bocoran sidney hari ini jitu dan akurat spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-01 03:29:48 Penulis: bocoran sidney hari ini jitu dan akurat spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
bocoran sidney hari ini jitu dan akurat spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
bukaan sydney hari ini wanwantoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,bocoran sidney hari ini jitu dan akurat spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Kemenhan pastikan terlibat dalam pembentukan satuan ruang angkasa
Kemenhan pastikan terlibat dalam pembentukan satuan ruang angkasaKamis, 26 September 2024 17:32 WIBD2024-11-01Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKWSenin, 30 September 2024 19:19 WIBKetua Dewan P2024-11-01Batas atas dana kampanye Pilgub Gorontalo Rp30,8 miliar
Pilkada 2024Batas atas dana kampanye Pilgub Gorontalo Rp30,8 miliarSelasa, 1 Oktober 2024 12:12 WIBK2024-11-01Cak Imin ungkap ada 5 calon penggantinya dari PKB untuk Pimpinan DPR
Cak Imin ungkap ada 5 calon penggantinya dari PKB untuk Pimpinan DPRSenin, 30 September 2024 16:23 W2024-11-01Dewan Pers fasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudah
Dewan Pers fasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudahSelasa, 1 Oktober 2024 19:53 WIBKetu2024-11-01- Komnas HAM minta DPR 2024-2029 prioritaskan RUU PPRT hingga TPPOSelasa, 1 Oktober 2024 15:49 WIBWaki2024-11-01
Komentar