bocoran sdy spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-01 03:31:30 Penulis: bocoran sdy spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
bocoran sdy spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
sdy prize martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,bocoran sdy spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Pj Gubernur Jabar ingatkan jajarannya jangan tata kelola fatamorgana
Pj Gubernur Jabar ingatkan jajarannya jangan tata kelola fatamorganaSenin, 30 September 2024 18:59 W2024-11-01Ketua KONI NTB: PON XXII dinamai "PON Nusa Tenggara"
PON Aceh Sumut 2024Ketua KONI NTB: PON XXII dinamai "PON Nusa Tenggara"Selasa, 17 September 2024 21:2024-11-01Hasil lengkap semifinal bulu tangkis PON 2024 pada hari ini
PON Aceh Sumut 2024Hasil lengkap semifinal bulu tangkis PON 2024 pada hari iniRabu, 18 September 2022024-11-01Lawan mundur, Dejan/Gloria lolos ke babak 16 besar China Open
Bulu tangkisLawan mundur, Dejan/Gloria lolos ke babak 16 besar China OpenRabu, 18 September 2024 13:2024-11-01DKPP sebut wajar peringatan keras terakhir diberikan lebih dari sekali
DKPP sebut wajar peringatan keras terakhir diberikan lebih dari sekaliJumat, 27 September 2024 14:582024-11-01Renata Berliana persembahkan emas untuk Aceh lewat aquathlon
PON Aceh Sumut 2024Renata Berliana persembahkan emas untuk Aceh lewat aquathlonRabu, 18 September 202024-11-01
Komentar