stekles sdy wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-01 05:42:39 Penulis: stekles sdy wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
stekles sdy wanwantoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
lomba sydney spgtoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,stekles sdy wanwantoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Istana: permohonan maaf Presiden bukti keseriusan merefleksi kebijakan
Istana: permohonan maaf Presiden bukti keseriusan merefleksi kebijakanKamis, 3 Oktober 2024 23:03 WI2024-11-01Calvin Verdonk ingin teruskan karier di luar Belanda pada musim depan
Sepak Bola NasionalCalvin Verdonk ingin teruskan karier di luar Belanda pada musim depanJumat, 31 Me2024-11-01Pratama Arhan dan Calvin Verdonk gabung latihan timnas hari ini
Sepak Bola NasionalPratama Arhan dan Calvin Verdonk gabung latihan timnas hari iniJumat, 31 Mei 20242024-11-01Persib Bandung sudahi penantian 10 tahun untuk juarai Liga 1 Indonesia
Liga 1 IndonesiaPersib Bandung sudahi penantian 10 tahun untuk juarai Liga 1 IndonesiaJumat, 31 Mei2024-11-01Syaikhu tanggapi hasil survei LSI Denny JA
Pilkada 2024Syaikhu tanggapi hasil survei LSI Denny JARabu, 2 Oktober 2024 18:05 WIBCagub Jabar Ahma2024-11-01Timo kantongi sejumlah pemain potensial dari MilkLife Soccer Challenge
Timo kantongi sejumlah pemain potensial dari MilkLife Soccer ChallengeSelasa, 28 Mei 2024 21:02 WIBS2024-11-01
Komentar