singapur mlm ini: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-01 08:50:22 Penulis: singapur mlm ini: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
singapur mlm ini Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
ramalan sidney 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,singapur mlm ini 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD akan dilantik hari ini
580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD akan dilantik hari iniSelasa, 1 Oktober 2024 07:09 WIBKapolres M2024-11-01Klasemen Liga 1 Indonesia: posisi tiga besar tidak berubah
Liga 1 IndonesiaKlasemen Liga 1 Indonesia: posisi tiga besar tidak berubahSenin, 18 Maret 2024 01:002024-11-01PSSI kerja sama dengan Mandiri InHealth untuk “rawat” aset timnas
Sepak Bola NasionalPSSI kerja sama dengan Mandiri InHealth untuk “rawat” aset timnasKamis, 14 Maret2024-11-01Mahfud akan hadiri pelantikan Prabowo
Mahfud akan hadiri pelantikan Prabowo-GibranRabu, 16 Oktober 2024 11:12 WIBArsip foto - Mantan Mente2024-11-01Rabu ini, MPR RI agendakan persiapan pemilihan pimpinan
Rabu ini, MPR RI agendakan persiapan pemilihan pimpinanRabu, 2 Oktober 2024 10:11 WIBAnggota MPR RI2024-11-01Marcelo yakin laga kontra Persija Jakarta akan berjalan sengit
Liga 1 IndonesiaMarcelo yakin laga kontra Persija Jakarta akan berjalan sengitKamis, 14 Maret 2024 12024-11-01
Komentar