ĺive sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-11-02 08:30:34 Penulis: ĺive sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
ĺive sdy martabetoto Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
ke sdy spgtoto 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,ĺive sdy martabetoto 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
- Anggota MPR RI 2024-2029 resmi dilantik setelah pelantikan DPR dan DPDSelasa, 1 Oktober 2024 11:51 W2024-11-02
NPC catat perkembangan prestasi tim Indonesia para Paralimpiade Paris
NPC catat perkembangan prestasi tim Indonesia para Paralimpiade ParisJumat, 13 September 2024 16:402024-11-02Jay Idzes main penuh, Venezia raih kemenangan perdana lawan Genoa
Liga ItaliaJay Idzes main penuh, Venezia raih kemenangan perdana lawan GenoaSabtu, 21 September 20242024-11-02- Pelatih Maladewa U-20 nilai Indonesia layak jadi juara grupKamis, 26 September 2024 16:19 WIBPesepak2024-11-02
Gubernur ajak masyarakat wujudkan pilkada damai di Kalteng
Gubernur ajak masyarakat wujudkan pilkada damai di KaltengKamis, 3 Oktober 2024 17:00 WIBGubernur Ka2024-11-02Erick Thohir tandatangani MoU PSSI dan KNVB untuk percepatan prestasi
Sepak Bola NasionalErick Thohir tandatangani MoU PSSI dan KNVB untuk percepatan prestasiRabu, 25 Sep2024-11-02
Komentar