wla sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 21:35:28 Penulis: wla sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
wla sdy martabetoto Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
da5a sdy spgtoto 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,wla sdy martabetoto 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR: Nomenklatur kementerian Prabowo diketahui 14 Oktober
Wakil Ketua DPR: Nomenklatur kementerian Prabowo diketahui 14 OktoberJumat, 4 Oktober 2024 18:21 WIB2024-10-31Dua gol di fase akhir laga amankan hasil imbang Milan saat jamu Torino
Liga ItaliaDua gol di fase akhir laga amankan hasil imbang Milan saat jamu TorinoMinggu, 18 Agustus2024-10-31- Sepak Bola NasionalTimnas Indonesia U-17 tekuk India 3-1 Minggu, 25 Agustus 2024 21:10 WIBArsip foto2024-10-31
Muenchen kehilangan Josip Stanisic beberapa minggu karena cedera
Muenchen kehilangan Josip Stanisic beberapa minggu karena cederaSelasa, 20 Agustus 2024 18:29 WIBArs2024-10-31KPU Pamekasan Jatim sosialisasikan pilkada pada pemilih pemula
KPU Pamekasan Jatim sosialisasikan pilkada pada pemilih pemulaSenin, 30 September 2024 00:13 WIBKomi2024-10-31Manchester United terus kejar Manuel Ugarte
Liga InggrisManchester United terus kejar Manuel UgarteSelasa, 20 Agustus 2024 17:26 WIBArsip foto -2024-10-31
Komentar