Pengamat: Hakim harus pakai forum terhormat untuk perjuangkan haknya
Sabtu,4d sydney wanwantoto 28 September 2024 16:32 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim seharusnya bisa menempuh cara lebih terhormat seperti membuka forum dialog dengan pemerintah eksekutif dalam memperjuangkan kenaikan gaji dibandingkan dengan mogok kerja selama berhari-hari.
"Harusnya pakai forum yang lebih terhormat untuk adu argumen. Harus duduk bersama-sama," kata Abdul Fickar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut Abdul Fickar, hakim merupakan pekerjaan terhormat dan bagian dari elemen pemerintah yakni yudikatif.
Karenanya, dia menilai wibawa hakim harus terjaga agar proses penegakan hukum bisa dilakukan secara tegas.
Abdul Fickar melanjutkan, justru dengan melakukan mogok kerja, wibawa hakim akan semakin turun di mata publik.
"Padahal hakim itu di pengadilan dipanggil yang mulia," kata Abdul Fickar.
Abdul Fickar menambahkan, dia yakin pemerintah memiliki beragam alasan yang tepat untuk belum menaikkan gaji hakim selama 12 tahun.
Alasan pemerintah itu lah, lanjut Abdul Fickar, yang harus diuji oleh para hakim lewat forum dialog yang lebih terhormat.
Dengan kualitas hakim yang memiliki kedewasaan dalam berargumen, Abdul Fickar yakin para hakim dapat dengan efektif memperjuangkan haknya melalui narasi narasi yang lebih terdidik tanpa harus mogok kerja.
"Jadi sebenarnya para hakim punya argumen banyak, adu lah argumennya dengan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Salah satu aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama 12 tahun.
Baca juga: MA bantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung Baca juga: Rapat Paripurna DPR sepakat tidak setujui usulan 12 calon hakim agung Baca juga: KY sanksi ringan salah satu hakim soal putusan sela Gazalba Saleh