datasdy toto911: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 19:26:35 Penulis: datasdy toto911: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
datasdy toto911 Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
livedrawsdy martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,datasdy toto911 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Once komit perjuangkan isu industri kreatif dan budaya di DPR RI
Once komit perjuangkan isu industri kreatif dan budaya di DPR RISelasa, 1 Oktober 2024 15:45 WIBAngg2024-10-31Ancelotti kecewa dengan hasil yang diraih El Real di markas Mallorca
Liga SpanyolAncelotti kecewa dengan hasil yang diraih El Real di markas MallorcaSenin, 19 Agustus 202024-10-31- Liga 1 IndonesiaPersis kalah lawan PSIS 0-1 Sabtu, 17 Agustus 2024 23:09 WIBPemain PSIS Semarang nom2024-10-31
Manajemen Semen Padang akan evaluasi kinerja pelatih Hendri Susilo
Liga 1 IndonesiaManajemen Semen Padang akan evaluasi kinerja pelatih Hendri SusiloSenin, 26 Agustus2024-10-31Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisian
Pilkada 2024Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisianJumat, 27 September 2024 14:12024-10-31Sihar Sitorus pastikan tidak campuri urusan menit bermain Ragnar
Sepak Bola DuniaSihar Sitorus pastikan tidak campuri urusan menit bermain Ragnar Senin, 19 Agustus 22024-10-31
Komentar