hadiah di bento4d: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 13:18:27 Penulis: hadiah di bento4d: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
hadiah di bento4d Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
buah jatuh hongkong 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,hadiah di bento4d 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Ketua DPR: Jumlah komisi akan menyesuaikan penambahan kementerian
Ketua DPR: Jumlah komisi akan menyesuaikan penambahan kementerianKamis, 26 September 2024 22:50 WIBA2024-10-31Persija Jakarta akan gelar latihan perdana pada Sabtu
Liga 1 IndonesiaPersija Jakarta akan gelar latihan perdana pada SabtuJumat, 28 Juni 2024 17:38 WIBPe2024-10-31Ketua PSSI: Pembangunan pusat pelatihan di IKN sesuai rencana
Ketua PSSI: Pembangunan pusat pelatihan di IKN sesuai rencanaMinggu, 30 Juni 2024 16:18 WIBTangkapan2024-10-31PSIS siapkan stadion alternatif di Semarang jelang musim depan
Liga 1 IndonesiaPSIS siapkan stadion alternatif di Semarang jelang musim depanSelasa, 2 Juli 2024 202024-10-31TNI AL jajaki teknologi otonom untuk bangun kekuatan tempur ke depan
TNI AL jajaki teknologi otonom untuk bangun kekuatan tempur ke depanRabu, 25 September 2024 19:53 WI2024-10-31PSIS Semarang datangkan pelatih fisik anyar untuk arungi musim 2024/25
Liga 1 IndonesiaPSIS Semarang datangkan pelatih fisik anyar untuk arungi musim 2024/25Senin, 1 Juli2024-10-31
Komentar