hongkong kemarin wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-30 19:30:16 Penulis: hongkong kemarin wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
hongkong kemarin wanwantoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
hongkong pools day wanwantoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,hongkong kemarin wanwantoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Ahmad Syaikhu perkuat pendidikan
Ahmad Syaikhu perkuat pendidikan-industri atasi kesulitan kerjaMinggu, 29 September 2024 16:11 WIBCa2024-10-30Erick nilai pemain pelapis tunjukkan kualitas saat lawan Tanzania
Sepak Bola NasionalErick nilai pemain pelapis tunjukkan kualitas saat lawan TanzaniaMinggu, 2 Juni 22024-10-30- Sepak Bola NasionalSabah tundukkan PSIS 2-1 untuk menangi peringkat tigaMinggu, 2 Juni 2024 20:12 WI2024-10-30
Dolah yakini kualitas Bali United jadi modal penting hadapi Borneo
Liga 1 IndonesiaDolah yakini kualitas Bali United jadi modal penting hadapi BorneoSenin, 27 Mei 20242024-10-30Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke IKN tunggu pemerintah yang baru
Menteri PANRB: Pemindahan ASN ke IKN tunggu pemerintah yang baruRabu, 2 Oktober 2024 17:48 WIBMenter2024-10-30SDN Buaran 01 dan SDN Kunciran 4 B juarai Milklife Soccer Tangerang
Sepak Bola NasionalSDN Buaran 01 dan SDN Kunciran 4 B juarai Milklife Soccer TangerangJumat, 31 Mei2024-10-30
Komentar