bocoran sdy dari pusat wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
fire-investigators.org - Headline Terkini | Informasi Terbaru dari Berbagai Sektor: 2024-10-31 03:19:38 Penulis: bocoran sdy dari pusat wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
bocoran sdy dari pusat wanwantoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
sydney semalam martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,bocoran sdy dari pusat wanwantoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Presiden Jokowi terima penyematan Brevet Hiu Kencana
Presiden Jokowi terima penyematan Brevet Hiu KencanaSabtu, 28 September 2024 09:58 WIBPresiden Joko2024-10-31Ratu Tisha: Surabaya jadi rumah bagi Timnas Indonesia
Sepak Bola NasionalRatu Tisha: Surabaya jadi rumah bagi Timnas IndonesiaJumat, 28 Juni 2024 22:22 WI2024-10-31Pengalaman jadi alasan Madura United tunjuk Widodo Cahyono Putro
Liga 1 IndonesiaPengalaman jadi alasan Madura United tunjuk Widodo Cahyono PutroSenin, 1 Juli 2024 02024-10-31Pemain timnas Palestina M Rashid resmi berseragam Persebaya
Liga 1 IndonesiaPemain timnas Palestina M Rashid resmi berseragam PersebayaJumat, 28 Juni 2024 19:102024-10-31- KPU Kabupaten Sigi-Sulteng terima 972 kotak suara untuk Pilkada 2024Sabtu, 28 September 2024 18:26 W2024-10-31
Pelatih Bali United tak masalah dengan perubahan format Liga 1
Liga 1 IndonesiaPelatih Bali United tak masalah dengan perubahan format Liga 1Senin, 24 Juni 2024 22024-10-31
Komentar