Sekjen DPR RI ingatkan caleg terpilih tentang berperilaku teladan
Minggu,keluaran hk 2022 martabetoto 29 September 2024 14:43 WIB
Apa yang ditampilkan sebagai anggota DPR RI selalu menjadi sorotan.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengingatkan kepada calon anggota DPR RI terpilih untuk selalu berperilaku teladan saat mulai bertugas atau setelah menyatakan sumpah jabatan pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Setiap anggota dewan, kata Indra Iskandar, harus sadar bahwa perilaku atau tindak tanduknya selalu menjadi sorotan publik sehingga harus senantiasa menjaga muruah jabatan secara pribadi dan lembaga.
"Apa yang ditampilkan sebagai anggota DPR RI selalu menjadi sorotan. Jadi, harus selalu menampilkan perilaku yang mencerminkan keteladanan," kata Indra dalam sambutannya pada Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024—2029 di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, setiap wakil rakyat harus memahami peran dan fungsi masing-masing, baik sebagai kader partai maupun pejabat negara.
Ditambah lagi, dengan berbagai latar belakang pendidikan maupun pekerjaan yang berbeda-beda, pemahaman utuh sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat harus benar-benar dijalankan dengan benar.
Oleh sebab itu, lanjut Indra, materi terkait pemantapan nilai-nilai kebangsaan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang bekerja sama dengan KPU menjadi modal utama serta mendasar untuk mulai bekerja nanti.
"Harapan kami, semua harus bersama-sama berjuang menjaga dan mengangkat marwah [muruah] DPR agar lebih baik lagi ke depannya," ujar dia.
Untuk itu, Sekretariat Jenderal DPR RI siap membantu dan mendukung segala kegiatan anggota DPR guna memfasilitasi ide, gagasan, dan kegiatan terkait dengan pembangunan bangsa dan negara.
Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Terpilih Periode 2024—2029 dilakukan di Jakarta dan Bogor selama 8 hari, mulai 21 hingga 29 September 2024.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan itu sebanyak 271 orang, terdiri atas calon anggota DPR dan DPD RI terpilih. Bagi anggota dewan yang sudah pernah ikut, tidak diwajibkan untuk ikut kembali.
Total peserta terbagi dalam Angkatan I dan II masing-masing 92 orang, serta Angkatan III 89 peserta.